
Mirisnya, hampir semua dari mereka yang terjaring itu adalah para pelajar Sekolah Dasar (SD) yang berumur 7 hingga 11 tahun. Artinya, kebijakan pemerintah meliburkan sementara sekolah sebagai antisipasi wabah corona malah disalahgunakan para pelajar tersebut.
Pelaksanaan razia tersebut, diketahui merupakan instruksi dari Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dalam mengantisipasi penularan virus corona yang tengah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Seksi (Kasi) Oprasional dan Pengendalian, Satpol PP Samarinda Boy LS mengatakan, dari razia itu pihaknya memang berhasil mengamankan setidaknya 49 pelajar yang sedang berada di sejumlah warnet.
Di mana pada libur sekolah ini, mereka seharusnya berada di rumah lantaran tengah mewabahnya virus corona. “Para pelajar ini harusnya berada di dalam rumah mereka masing-masing dalam 14 hari ke depan, sesuai anjuran Dinas Pendidikan dan Pemkot Samarinda,” sebutnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Samarinda menurunkan kurang lebih 100 anggotanya. Para pelajar yang terjaring razia itu, banyak didapatkan petugas Satpol PP di daerah Samarinda Ulu. Lantaran di daerah itu diketahui terdapat banyak rental warnet.
Darham menambahkan, dalam 14 hari ke depan, pihaknya akan terus melakukan patroli ke sejumlah warnet dan tempat-tempat kerAmaian lainnya, sebagaimana instruksi wali Kota Samarinda.
“Tidak hanya warnet, ke depan kami akan melakukan razia di tempat keramaian seperti Mall dan tempat keramian lainnya,” sebutnya.
Saat ini ke-49 pelajar yang terjaring razia Satpol PP, tenggah dalam pendataan dan pemanggilan pihak orangtua. Adapun sebagian dari pelajar sudah ada yang dijemput orangtua mereka masing-masing.
Kepada para orangtua pelajar yang datang menjemput anak mereka, langsung diberikan pengarahan agar dapat mengawasi anak-anak mereka untuk tidak berada di tempat keramaian seperti warnet dan Mall
About Author

