
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku Roem Ohoirat, penangkapan dilakukan atas tuduhan makar seperti diatur di Pasal 106 dan 100 KUHP, juga penghasutan seperti diatur di Pasal 160 KUHP
Roem menyampaikan, para petinggi tersebut mendatangi markas Polda Maluku Sabtu, 25 April 2020, sekitar 15.45 WIB. Para petinggi bermaksud memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku atas kasus pengunggahan video yang mengajak masyarakat mengibarkan bendera RMS di HUT RMS pada 25 April 2020.
“Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS,” ujar Roem.
Roem juga mengemukakan, ketiga petinggi, yaitu Simon Viktor Taihittu (56), Abner Litamahuputty (44), serta Johanis Pattiasina (52). Ketiganya masing-masing menjabat sebagai juru bicara, Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air Front Kedaulatan Maluku (FKM)/RMS, serta Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS.

Naasnya, satu dari tiga aktivis FKM yang menerobos Polda Maluku dan nekat membentangkan bendera RMS berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
ASN yang bernama Yohanes Pattiasina dan bekerja sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah Maluku.
“Dia benar salah satu aktivis FKM berstatus sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
Dari informasi yang dihimpun di Polda Maluku, istri dari Yohanes Pattiasina juga ternyata berstatus sebagai ASN di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ohoirat berujar per hari ini Sabtu, 25 April kemarin, jajaran Polda Maluku dan Polresta Kota Ambon sudah menangkap lima aktivis kelompok yang mengibarkan bendera Benang Raja bertepatan dengan HUT RMS.
Berdasarkan interogasi aparat, kelima orang tersebut menyatakan sengaja mengibarkan bendera akibat mendapat upah atau dibayar oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
“Lima orang aktivis FKM-RMS ditangkap lebih awal, ditambah lagi tiga sehingga total menjadi delapan orang,” kata Ohoirat
About Author

